Batal Berangkat Haji. Tenang, Begini Prosedur Pengembalian Dana Haji Jamaah
Jakarta. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, maka Pemerintah Indonesia secara resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 ini. "Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6/2021) Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bawah calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman mengatakan Calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. “Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah ti...