Mengapa Tak Ada Hukum Rajam di Mayoritas Negara Islam?
Ulama al-Azhar menjawab, karena sudah lama sekali (Mesir sudah 1,000 tahun lebih) tak terpenuhi syarat rajam. Sehingga gak ada satu orang pun yang wajib dirajam. Yanh melakukan zina muhshan kemungkinan banyak, tapi hukuman mereka gugur karena syarat penerapannya tak terpenuhi. Ini aturan syariatnya. Syaratnya apa saja? Yang terberat, mencari 4 orang saksi laki-laki yang adil dan mukallaf. Kesemuanya harus melihat langsung, tidak lewat kamera atau gambar. Syarat adil lebih berat lagi. Yakni mereka yang tak pernah bebuat dosa besar dan tak sering melakukan dosa kecil. Jika tak terpenuhi syarat-syarat itu, maka hukuman rajam gugur secara syariat. Haram diterapkan bahkan. Sesuai dengan hadits: ادرؤوا الحدود بالشبهات “Tinggalkan had karena ada kesamaran-kesamaran”. Di era dimana murah sekali membayar orang untuk bersaksi palsu, kita nyaris tak bisa menerapkan hukuman ini. Dipaksakan diterapkan malah haram. Kalau dia mengaku sendiri bagaimana? Anjuran dalam Islam, dia disuru...