Bertebaran Meme Soal Zina Turun temurun, Bagaimana Hukum Sebenarnya?

 



Pringsewu. Banyak bertebaran Meme seperti di atas. Jika dipahami secara serampangan meme seperti ini justru dapat menimbulkan keresahan. Apalagi ini menyangkut hubungan pernikahan yang terkait dengan nilai-nilai ibadah kepada Allah Swt. Untuk itu perlu kiranya diluruskan dan stop menyebarkan meme yang tidak ilmiah.

Simak uraian berikut, diambil dari akun M Syihabuddin Dimyathi, Sarang Rembang : 


---------------------->

Kita akui, realita sekarang sangat-sangat miris, banyak remaja di bawah umur yang hamil di luar nikah kemudian orangtuanya karena malu, menikahkan keduanya. Dan problem selanjutnya adalah 'bagaimana hukum menikahkan laki-laki dan perempuan yang berzina?' 'Bagaimana juga status nasab anaknya?' 'Apakah seperti di gambar tidak bernasab kepada si ayah bahkan anak kedua, ketiga, dan seterusnya?' Kita bahas hukum dan sikap hukum terbaik bagi kita.


1- Hukum nikah antara wanita zina dengan lelaki yang men-zinai atau lainnya


Dalam pendapat madzhab Maliki dan Hambali tidak boleh menikahi wanita hamil zina sampai wanita itu melahirkan. Dan madzhab Hambali juga mensyaratkan wanita itu telah taubat dari dosa zinanya. Referensi : Mawsu'ah Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah.


فَقَال الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَأَبُو يُوسُفَ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ: لاَ يَجُوزُ نِكَاحُهَا قَبْل وَضْعِ الْحَمْل، لاَ مِنَ الزَّانِي نَفْسِهِ وَلاَ مِنْ غَيْرِه.


وَاشْتَرَطَ الْحَنَابِلَةُ التَّوْبَةَ لِجَوَازِ نِكَاحِ الْحَامِل مِنَ الزِّنَى.


Adapun Madzhab Syafi'i dan Imam Hanafi menilai boleh untuk menikahi wanita hamil dari zina, baik laki-laki yang menikahi itu adalah laki-laki yang men-zinainya ataupun laki-laki lainnya.


يقول الإمام الماوردي رحمه الله : "الرجل إذا زنى بامرأة فيحل له أن يتزوجها. وهو قول جمهور الصحابة والفقهاء.


Imam Mawardi dari madzhab Syafi'i mengatakan : "seorang laki-laki ketika zina dengan perempuan, maka ia halal untuk menikahinya." Ini merupakan pendapat mayoritas sahabat Nabi dan Fuqoha'.


Adapun QS. An-Nur ayat 3 yang menyatakan seorang laki-laki zina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita zina, dalam keterangan Imam Syafi'i ayat tersebut mansukh (di hapus hukumnya). Dan mengutip dari Sa'id bin Musayyab ayat tersebut di hapus ketentuannya dengan QS. An-Nur ayat 32.


2- Hukum hubungan badan setelah nikah


(a) Jika yang menikahi wanita itu adalah yang men-zinai, maka mayoritas ulama' menyatakan boleh untuk menjimaknya, dan ini Qoul ashoh dalam madzhab Syafi'i. Dalam redaksi Sayyid Ba'alawi dalam Bughyah menilai boleh tapi makruh.


(b) Jika yang menikahi adalah laki-laki lain, bukan laki-laki yang men-zinainya, maka ulama' sepakat menyatakan dia tidak boleh menggauli wanita tersebut. Referensi : Mawsu'ah Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah.


وَاتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الْحَامِل إِذَا تَزَوَّجَتْ بِغَيْرِ مَنْ زَنَى بِهَا لاَ يَجُوزُ وَطْؤُهَا حَتَّى تَضَعَ؛ لِمَا رُوِيَ عَنْ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآْخِرِ فَلاَ يَسْقِيَنَّ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ.


Tapi klaim kesepakatan ini perlu dikaji ulang, karena mayoritas fuqoha' Syafi'iyah menilai boleh, termasuk Imam Nawawi.


Ibarot Bughyah :


يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة.


Ibarot Rowdhoh :


لو نكح حاملاً من الزنا صح نكاحه بلا خلاف. وهل له وطؤها قبل الوضع وجهان أصحهما نعم إذ لا حرمة له.


3- Status Nasab Anak


(a) Jika anak tersebut lahir pada saat ibunya belum dinikahi siapapun, maka anak itu bernasab kepada ibunya. Begitu juga setelah wanita itu dinikahi seseorang tapi ia melahirkan sebelum jangka 6 bulan dari akad nikah.


(b) Jika lahir lebih dari 6 bulan dari akad nikah, maka nasab anak itu jatuh kepada suami ibunya.


Referensi : Bughyatul Mustarsyidin 1/496, Fiqhul Islami wa Adillatuhu 9/6648

***

Ini merupakan hukum fikih, ulama' ada yang menyatakan bolehnya seorang laki-laki dan wanita yang zina untuk menikah bukan berarti mereka melegalkan perzinaan atau biar kalau ada yang zina ga ketahuan. Ga gitu juga. Mereka menelurkan hukum berdasarkan dalil yang ada dan pastinya sangat hati-hati.


Dalam menyebutkan hukum-hukum ini mereka juga memberi catatan, bahwa hukum zina gini-gitu, dosanya besar, konsekuensinya bisa neraka dll. Jadi seimbang.


Salah satu ustadz saya di pesantren, Ustadz Shalahuddin Al-Baiquni menyatakan bahwa zina merupakan perbuatan yang ahlul-ardhi was-samawat semuanya yakin itu perbuatan tercela. Hukuman rajam dan cambuk telah jadi bukti nyata betapa besar dosa ini di mata syariat.


Bagaimanapun, mereka yang melakukan zina, kemudian nikah dan hidup berkeluarga, dosanya tidak akan bisa hilang begitu saja, sangat butuh untuk di taubati dengan sungguh-sungguh. Begitu pula mereka yang pacaran, jangan kira hanya dengan menikahi pacar kemudian dosa pacarannya jadi hilang, tidak. Dosa pacaran tetap butuh di taubati dengan sungguh-sungguh, dengan memenuhi seluruh ketentuan taubat.


Dan yang sangat penting, orang tua WAJIB menjaga dan mendidik putra-putrinya supaya terjauh kan dari zina. Tidak membiarkan mereka hidup dalam pergaulan bebas dan semisalnya. Orang tua yang ridho dengan pacaran yang di lakukan oleh anaknya, maka mereka mendapatkan bagian dosa.


Wallahu ta'ala a'lam bis showab

--------------


Demikian, mohon disebarkan agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap dan benar. 


#hukumzina

#menikahkarenazina

#nasabanakhasilzina



Comments

absen online

Popular posts from this blog

Antisipasi Corona, KUA Pagelaran Sediakan Tempat Cuci Tangan

SAFARI JUMAT JEMBATAN SILATURAHMI KUA DAN UMAT

KUA dan Penyuluh Agama Kecamatan Pagelaran Sambut Baik Program MRA