KUA Pagelaran Terbitkan Protokol Layanan di masa Pandemi Korona
Kantor KUA kecamatan Pagelaran |
Pringsewu. Kantor Urusan Agama(KUA) kecamatan Pagelaran menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pendaftaran dan Pelaksanaan Akad Nikah di tengah pandemi virus corona (covid-19).
Surat bernomor :B.86/KUA.08.13.2/HM.00/04/2020 ini ditujukan kepada Kepala Pekon, Penyuluh Agama dan umumnya masyarakat/calon Pengantin Se-Kecamatan Pagelaran.
"Ya, kami terbitkan SE ini sebagai panduan untuk masyarakat tentang layanan KUA Pagelaran. Tentunya keadaan ini mengacu kepada protokol penanganan covid-19 dari Pemerintah."Terang Kepala KUA, Basrido di kantornya(6/04)
Basrido menjelaskan bahwa permohonan layanan akad nikah untuk pendaftaran baru per 1 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 di tiadakan/tidak dilayani.
"Kita minta masyarakat menunda dulu untuk daftar nikah di masa covid sekarang ini." Imbuhnya.
Ia pun menambahkan, KUA masih melayani akad nikah bagi pendaftar yang telah masuk datanya sebelum hari Rabu, 1 April 2020 yang lalu dengan ketentuan pelaksanaanya hanya di kantor saja.
"Akad nikah hanya bisa dilakukan di KUA, tidak boleh di rumah warga."Tandasnya.
Untuk itu ia menghimbau agar seluruh warga yang ada di kecamatan Pagelaran memaklumi dan mentaati ketentuan baru ini.
"Mohon dimaklumi karena dalam masa darurat wabah corona. Saya harap masyarakat dapat memahami dan menyesuaikanya."Ucapnya.
Surat Edaran KUA kec.Pagelaran |
Berikut protokol layanan KUA Pagelaran di masa pandemi Covid-19:
1. Pendaftaran Nikah untuk sementara tidak dilayani sejak Tanggal 01 April sampai dengan
Tanggal 29 Mei 2020 atau sampai dicabutnya edaran Dirjen tersebut.
2. Pelaksanaan Akad Nikah di luar Kantor KUA bagi yang telah mendaftarkan diri sampai
dengan Tanggal 01 April 2020 harus mengikuti Protokoler Pernikahan yang diberlakukan
Kementerian Agama sebagai berikut :
a. Pernikahan dilakukan di luar ruangan / di ruangan luas dengan ventilasi baik
b. Akad nikah hanya di Hadiri maksimal 10 Orang ( 2 Calon Pengantin, 2 Orang Saksi, 1
Orang Wali Nikah. 1 Orang Petugas KUA dan 4 Orang adalah Orang tua Pengantin)
c. Tidak diperkenankan berjabat tangan dan seluruh peserta menggunakan Masker dan
sarung tangan bagi petugas, calon pengantin, wali dan saksi.
d. Pelanggaran dalam bentuk apapun dari kegiatan pernikahan yang tidak sesuai dengan
protokoler dan edaran pemerintah menjadi wewenang pihak yang berwajib.
3. Pendaftaran dan pelaksanaaan Nikah tetap mengacu pada PMA 37 Tahun 2016. Apabila
nikah di luar kantor/Nikah di dalam Kantor di luar jam kerja, tetap dikenakan PNBP NR
Rp.600.000,- sedangkan tarif Rp. 0,00 bagi yang menikah di dalam Kantor pada jam Kerja.
4. Bagi yang terlanjur setor Billing Pembayaran Pencatatan Nikah, akan tetapi Akad Nikah
dilaksanakan di Kantor pada Jam kerja, maka dapat mengajukan pengembalian pembiayaan
dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Meski meminta masyarakat menunda daftar akad nikah, Pihak KUA tetap membuka layanan informasi seputar pencatatan nikah dengan cara menghubungi Penyuluh Agama di desa/pekon masing-masing supaya masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap dan resmi.
(fafa)
Comments
Post a Comment