Sertifikasi Halal Gratis, Mau? Ini syarat yang dilengkapi
Jakarta. Kementerian Agama Republik Indonesia resmi meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, diAula KHM Rasjidi Gedung Kemenag RI di Jl Thamrin, Jakarta dengan protokol kesehatan ketat dan tes Swab Antigen. Rabu, 21/09.
Dilansir dari kemenag.go.id, Menag Yaqut menyambut baik program Sehati meluncur di saat pandemi.“Saya menyambut baik dan mengapresiasi program ini. Dalam suasana pandemi saat ini ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran sertifikasi halal gratis bagi UMK menjadi oase yang membangkitkan harapan,” Katanya.
Ia berharap Program Sehati dapat menjadi pemantik semangat baru untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi.
"Ini juga memberikan pesan kepada kita saatnya kita tidak meratapi nasib, namun mari nyalakan lilin untuk menerangi dan mengatasi semua kesulitan yang dihadapi,” lanjutnya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menambahkan, Sehati adalah program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH Kementerian Agama dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta. Tujuannya, untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.
Prakarsa Program Sehati, lanjut Mastuki, dilandasi oleh kenyataan bahwa banyak kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, BUMN/D, maupun masyarakat yang menyediakan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK. Tahun 2020 misalnya, Kementerian Agama menyediakan anggaran Rp8 miliar untuk memfasilitasi sertifikat halal kepada 3.179 UMK. Di tahun yang sama, sedikitnya ada 36 dinas di Pemda yang tercatat membantu UMK memperoleh sertifikat halal dengan pengajuan melalui BPJPH.
Apa saja syarat mendapatkan layanan sertifikasi halal gratis bagi UKM.
Untuk dapatkan layanan Sehati, cukup melengkapi persyaratan sertifikasi halal seperti surat permohonan, aspek legal, NIB, dokumen penyelia halal, alur proses produksi dan dokumen SJH.
Setelah dokumen dilengkapi, maka pelaku UMKM mendaftar terlebih dahulu di website sehati.halal.Kemenag.go.id.
Comments
Post a Comment